Kemendagri Berkomitmen Tuntaskan Sisa Perekaman KTP el untuk Pilkada dan Pemilu

By Admin

nusakini.com--Kementerian Dalam Negeri terus berupaya menuntaskan sisa perekaman untuk Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. Berbagai inovasi terus dikembangkan atara lain pelayanan rekam dan cetak di luar domisili, pelayanan keliling, jemput bola, pelayanan di sekolah, pesantren, pasar, mall, tempat ibadah, lapas dan tempat-tempat keramaian lainnya. Upaya lainnya adalah dengan menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga pelayanan publik agar menjadikan KTP-el sebagai dasar pelayanan. 

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu di Jakarta, Kamis (24/5). Menurut Tjahjo, penduduk wajib KTP-el sampai dengan tanggal 30 Juni 2018 tercatat 192.476.183 jiwa dari jumlah penduduk per 31 Desember 2017 sebanyak 262.380.678 jiwa. Dan penduduk wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman sampai dengan tanggal 20 Mei 2018 di 514 kabupaten atau kota sebanyak 181.220.447 jiwa. 

"Prosentase cakupan perekaman KTP-el turun dari 97,4% pada akhir 2017 menjadi 94,2% pada 20 Mei 2018 sebagian besar disebabkan oleh penambahan wajib KTP-el pemula yakni sebesar 6.913.010 juta penduduk," katanya. 

Sementara terkait dengan 836.635 data calon pemilih pada Pilkada 2018 yang belum dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, menurut Tjahjo telah dilakukan pemadanan dengan database kependudukan nasional. Posisi per 20 Mei 2018 masih tersisa 161.024 yang belum ditemukan dalam database. Kemendagri sendiri berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada KPU. Salah satunya dengan memberikan 546 User ID yang dapat dimanfaatkan dalam proses pemutahiran data pemilih di seluruh Indonesia baik untuk Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019. 

"Disamping hal tersebut, pada tanggal 7 Februari 2018, saya selaku Mendagri telah melaunching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) saat Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Batam. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan dlm membangun ekosistem sadar adminduk," tuturnya. 

Tjahjo menambahkan, selain itu sesuai arahan Presiden Jokowi, Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelayanan Administrasi Kependudukan pada tanggal 11 April 2018.(p/ab)